Pengertian PT Kosong
PT Kosong adalah suatu istilah dalam bisnis saja, karena tidak terdapat pengertian dan definisi tentang PT Kosong. Menurut pengalaman Admin, PT Kosong adalah Perseroan Terbatas (PT) yang telah sah didirikan berdasarkan UU Perseroan Terbatas, yang
- Tidak memiliki ijin, tidak melakukan kegiatan usaha, pada tahap ini begitu memperoleh SK Pengesahan PT dari Menkumham, maka si PT Kosong di diamkan saja, tidak melakukan kewajiban pendaftaran izin-izin yang disyaratkan oleh UU (misal mendaftarkan BPJS, TDP, dll)
- Memiliki ijin, tidak melakukan kegiatan usaha, pada tahap ini, si PT Kosong telah memiliki ijin-ijin usaha (Domisili, NPWP, SKT, SIUP, TDP, dll), tetapi PT Kosong tidak melakukan perbuatan hukum (melakukan bisnis dengan pihak lain – didiamkan saja)
- Memiliki ijin, dan melakukan kegiatan usaha untuk tujuan tertentu
Bolehkah Memiliki PT Kosong
Boleh, tidak ada larangan untuk memiliki PT Kosong, asumsi nya adalah itu adalah wewenang Direksi untuk tidak melakukan kegiatan usaha, akan tetapi harus memperhatikan kewajiban-kewajiban pasca didirikannya PT
Tujuan PT Kosong
Berdasarkan praktek bisnis yang terjadi inilah tujuan PT Kosong yang dapat dilakukan:
- Akusisi history PT Kosong, maksudnya adalah membeli PT Kosong yang sudah berdiri lama, dengan demikian pemegang saham baru melakukan akuisisi PT yang sudah berdiri “lama”. Biasa yang diambil adalah tahun berdiri si PT. Asumsi yang berlaku adalah PT yang sudah lama berdiri, “dianggap” memiliki kematangan (maturity), dibandingkan membentuk PT baru. Coba dibandingkan memiliki (i) PT yang berdiri tahun 2005, dibanding dengan (ii) memiliki PT yang berdiri tahun 2015.
- Tingkat kebutuhan memiliki PT yang sangat mendesak. Dalam dunia bisnis, segala sesuatu bergerak cepat dan dinamis. Dimana suatu ketika seorang pengusaha membutuhkan entitas PT untuk melakukan kegiatan, daripada membentuk PT baru yang akan memakan waktu 30-40 hari kerja, sedangankan akuisisi PT Kosong bisa 7 hari kerja, anda sudah memiliki suatu PT.
- Akuisisi perizinan, maksudnya adalah mengambil perizinan yang telah dimiliki oleh si PT Kosong. Pada tahap ini PT Kosong, sudah tidak melakukan kegiatan usaha, tetapi masih memiliki izin yang masih berlaku. Dimana proses memiliki izin tersebut adalah sangat susah. Misal, ada sebuah PT ABC, yang bergerak dalam transportasi darat (taksi) yang sudah tidak beroperasi. Sehari-hari PT ABC sudah tidak melakukan kegiatan usaha, tetapi PT ABC masih memiliki ijin taksi yang masih berlaku. Ijin Taksi di DKI Jakarta memiliki kuota armada, jadi tidak mungkin untuk mengajukan permohonan Ijin Taksi. Dengan demikian, pelaku usaha yang ingin melakukan bisnis di taksi, dapat mengakuisisi PT ABC (yang sudah tidak beroperasi tersebut), dengan demikian maka akuisisi tersebut juga termasuk memiliki Ijin Taksi
- Tujuan lainnya, yang meliputi tujuan tax planning, restrukturisasi dan konsolidasi
Isu Sebelum Memiliki PT Kosong
PT Kosong tidak serta merta memiliki kewajiban yang kosong, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengambil PT Kosong, diantaranya:
- Jaminan bahwa semua pajak sudah clear;
- Jaminan bahwa PT Kosong tidak punya hutang dengan pihak ketiga;
- Jaminan bahwa PT Kosong tidak pernah di hukum di semua tingkat pengadilan;
- Jaminan tidak ada masalah ketenagakerjaan;
- Apabila akuisisi, bagaimana nasib current employee, isu pesangon;
- Apakah pengurusan sebelumnya tidak ada masalah hukum;
- Apakah riwayat pengalihan saham dari pendirian sampai dengan kepemilikan PT Kosong tidak ada pernah terdapat masalah hukum;
Demikian kami sampaikan penjelasan mengenai Aspek Hukum PT Kosong. Semoga membantu. Apabila ada pertanyaan, mohon sampaikan di kolom komentar. Terima kasih.